Admin
Monday, November 10, 2025, November 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-10T07:05:44Z
Opini

Siswa SMP Terjerat Pinjol dan Judol, Lemahnya Perlindungan Negara

banner 717x904

Oleh: Ernita Setyorini S.Pd

 (Pendidik)


Fenonema pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) menjadi permasalahan yang memilukan di Indonesia. Bahkan konten berhubungan dengan judi online sudah masuk ke situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar maupun mahasiswa. Sehingga banyak pelajar dan mahasiswa yang terjerat judol serta pinjol yang berdampak pada pendidikannya.


Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kulon Progo sudah sebulan tak sekolah. Ternyata siswa itu menghadapi masalah jerat judi online dan pinjaman online. "Awalnya pelajar yang berasal dari Kokap ini tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas selama satu bulan," ungkap Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (25/10/2025). (Detik.com, 7/11/2025)


Korban judol dan pinjol sekarang tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja namun kepada pelajar yang sampai tidak sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman bagi korban pinjol dan judol sangatlah serius apabila tidak dimusnahkan sampai ke akarnya. Saat anak-anak dan remaja menjadi korban pinjol dan judol maka dapat dibayangkan bagaimana nasib generasi di masa depan.


Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjaman online dan judi online (judol) disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini. “Ketika anak SMP sudah mengenal dan terjerat judol dan pinjol, itu berarti ada yang sangat keliru dalam cara kita mendidik dan membimbing generasi muda,” kata Esti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025). (Kompas.com, 7/11/2025)


Pada era digitalisasi anak-anak bersentuhan dengan informasi begitu cepat berkembang sehingga siswa sangat rentan terpapar pinjol maupun judol. Di mana Pinjol dan judol sering kali membentuk lingkaran setan yang dipertaruhkan uang. Apabila kehabisan uang maka akan berusaha melakukan berbagai cara untuk bisa memperoleh uang sebagai taruhan judi.  Inilah yang membuat pelajar yang kehabisan uang karena kalah judi akan mencari pinjaman online.

 Apabila dicermati lebih mendalam akar permasalahannya adalah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Suatu sistem yang menolak agama dijadikan sebagai panduan hidup sehingga melahirkan aturan yang rusak dan merusak dalam kehidupan. Cara berpikir yang rusak seperti ingin cepat kaya tanpa melakukan kerja keras karena adanya kemudahan akses dan modal yang kecil. 


Begitu juga adanya teknologi yang berkembang begitu pesat dalam sistem sekuler kapitalisme justru dijadikan sebagi lahan basah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Keuntungan yang diraup ini tanpa memandang apakah merugikan masyarakat atau tidak. Selain itu, tidak adanya kontrol dan aturan yang tegas dalam mengakses informasi membuat anak-anak sangat mudah mengakses internet dan terjerat judol.


Kapitalisme selalu menjadikan keuntungan materi sebagai landasan utama tanpa mempertimbangkan apakah halal atau haram. Seperti halnya judol yang sangat jelas mudaratnya namun pelakunya semakin bertambah jumlahnya. Dari judol mereka berharap memperoleh uang yang banyak meskipun mengeluarkan uang yang banyak juga.


Di samping itu, sistem pendidikan yang diterapkan juga memiliki peran yang sangat penting bagi generasi. Sebagaimana yang diketahui sistem pendidikan sekarang menerapkan sistem pendidikan kapitalisme yang fokus terhadap pencapaian nilai akademik dan capaian materi. Meskipun pendidikan karakter dan literasi digital digalakkan namun belum mampu menuntaskan masalah ini.


Kasus ini mengungkapkan ada celah besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah terhadap anak. Serta lemahnya peran perlindungan negara dalam menutup atau memberantas situs-situs judol yang terjadi pada siswa. Negara dalam sistem kapitalisme berperan sebagai regulator saja bukan menjadi pelindung rakyat.


Dalam pengawasan terhadap anak-anak peran orang tua sangatlah penting agar tidak terjerat dengan judol. Hendaknya orang tua melakukan pendampingan kepada anak-anaknya saat menggunakan gawai dan media sosial. Bahkan menetapkan aturan yang bertujuan untuk memastikan anak-anak yang menggunkan teknologi secara bijak, aman dan tidak berlebihan.

Pada dasarnya judol dan pinjol merupakan suatu perbuatan yang diharamkan oleh agama karena dampak negatifnya sangat besar. Namun dalam sistem kapitalisme dalil haram ini hanya sebatas pengetahuan saja tidak sampai pada pemahaman yang dapat membawa perubahan sikap. Apabila Allah sudah berfirman bahwa sesuatu yang haram maka hal tersebut harus ditinggalkan.


 Terlebih lagi, pentingnya penerapan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam yang mempunyai seperangkat pengaturan, pembinaan dan pengawasan di seluruh aspek pendidikan. Tentunya juga akan didukung dengan kurikulum, guru-guru yang berkompeten dan insfrastruktur yang memadai demi menunjang pendidikan. Sehingga pelajar mempunyai arah dalam bertindak yang tidak cukup hanya dengan pendidikan karakter semata.


Hal ini semua dibutuhkan peran negara untuk membentuk sistem yang mampu membentuk generasi yang saleh dan berkepribadian Islami dengan menerapkan hukum Islam dalam seluruh kehidupan. Permasalahan judol dan pinjol pada siswa menjadi bukti kerusakan yang terhadap abainya negara. Sehingga, negara harus menutup berbagai akses yang bisa menyebabkan judi dan memberi sanksi tegas bagi pelaku.


Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment