Admin
Wednesday, October 15, 2025, October 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-16T05:57:54Z
HeadlineNasional

Kemenko Polkam Sinkronisasikan Percepatan Pembahasan Rancangan Hukum Keluarga Aceh

banner 717x904
Kemenko Polkam Sinkronisasikan Percepatan Pembahasan Rancangan Hukum Keluarga Aceh


Polkam, Jakarta –
Kemenko Polkam bersama Kementerian dan Lembaga terkait membahas Rancangan Qanun (RaQanun) Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga) Aceh yang telah diinisiasi sejak tahun 2019. Meskipun telah beberapa kali dibahas, proses penyusunan hingga kini belum mencapai tahap final. 
Kabid Pengelolaan Otonomi Khusus Kemenko Polhukam, Verdy De Irawan mengatakan, rapat terakhir pada tahun 2022, pembahasan baru mencakup 35 dari 186 pasal, menandakan adanya stagnasi akibat kompleksitas substansi, perbedaan pandangan, serta keterbatasan waktu dan sumber daya.“Penyusunan RaQanun Ahwal Al-Syakhshiyah perlu segera diselesaikan sebagai wujud nyata Peran Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah Aceh dalam menjaga kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam. Stagnasi pembahasan yang berlangsung cukup lama menunjukkan bahwa implementasi hukum syariat di Aceh belum berjalan optimal dan perlu percepatan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagaimana amanah dari MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh,” ujar Verdi, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, percepatan pembahasan RaQanun harus diiringi dengan penyelarasan terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, agar substansi Qanun tidak tumpang tindih dengan hukum nasional namun tetap mencerminkan kekhususan Aceh.

Kemenko Polkam mendorong Kemendagri, Kemenag, Kemenkum, dan KemenPPPA untuk memperkuat asistensi RaQanun sesuai kekhususan yang dimiliki Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki, serta melibatkan DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk harmonisasi substansi pasal-pasal dalam RaQanun Ahwal Al-Syakhshiyah guna mempercepat proses pembahasan.

Melalui koordinasi lintas K/L ini, diharapkan RaQanun Ahwal Al-Syakhshiyah dapat segera disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara adil, inklusif, dan selaras dengan hukum nasional.

No comments:

Post a Comment