 
Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pengawasan Tambang Timah di Bangka Belitung: Jaga Kekayaan Negara, Lindungi Lingkungan
PANGKAL PINANG — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya nasional menjaga kekayaan negara serta memastikan aktivitas pertambangan berlangsung secara adil, aman, dan berkelanjutan.
Kegiatan monitoring yang digelar di Kantor Gubernur Babel, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Korem 045 Garuda Jaya, hingga PT Timah Tbk, ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, didampingi Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, serta sejumlah pejabat terkait.
Kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia usai melakukan peninjauan langsung ke PT Timah Tbk beberapa waktu lalu, guna memastikan tata kelola sektor pertambangan nasional berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tambang Timah: Potensi Besar, Risiko Besar
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, menegaskan bahwa tambang timah bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi juga isu keamanan dan sosial yang kompleks.
“Timah adalah sumber kekayaan negara yang strategis. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, potensi itu bisa berubah menjadi sumber kerugian dan konflik sosial,” ujar Desman di Pangkal Pinang, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, pengawasan lintas sektor perlu diperkuat agar tata kelola pertambangan tidak hanya berpihak pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Diperlukan pembagian kewenangan yang tegas, fungsi inspektur tambang yang kuat, serta sistem transparansi berbasis data terpadu. Di sisi lain, masyarakat juga harus diberdayakan agar tidak semata bergantung pada tambang,” tambahnya.
Masalah Lama yang Masih Menghantui
Hasil dialog dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PT Timah Tbk mengungkap sejumlah persoalan klasik yang masih membayangi sektor timah di Babel.
Mulai dari keterlambatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), perbedaan harga jual timah antara PT Timah Tbk dan smelter swasta, hingga praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang memicu kerusakan lingkungan dan potensi kehilangan pendapatan negara.
Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan hukum terhadap aktivitas PETI dan penyelundupan timah. Dalam kurun 2023–2025, tercatat 90 operasi penindakan dengan 52 tersangka dan barang bukti mencapai 173,6 ton timah.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga meluncurkan program lingkungan bertajuk “Ketahanan Bumi Serumpun Sebalai”, yang fokus pada pemulihan kawasan bekas tambang melalui penanaman mangrove, matoa, jambu mete, cemara laut, serta pohon buah produktif lainnya.
Dari Penegakan ke Transformasi
Sementara itu, Korem 045 Garuda Jaya menekankan pentingnya penataan sistem harga dan pembayaran hasil tambang agar masyarakat penambang tidak tergoda menjual ke pihak ilegal.
Dengan demikian, pasokan hasil tambang dapat disalurkan secara sah melalui PT Timah Tbk, memberikan manfaat ekonomi sekaligus kontribusi nyata bagi negara.
Kemenko Polkam menegaskan, penanganan tata kelola pertambangan timah harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek ekonomi, sosial, keamanan, dan lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan industri pertambangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Langkah Kemenko Polkam ini menandai upaya serius pemerintah dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia — dari Bangka Belitung, untuk masa depan pertambangan nasional yang lebih bersih dan berintegritas.
 

 

No comments:
Post a Comment