Showing posts with label Kejati Sumbar. Show all posts
Showing posts with label Kejati Sumbar. Show all posts
Aspidsus Hadiman : "Tidak Tertutup Kemungkinan ada Oknum Tersangka Lainnya, Kita Akan Kembangkan dan Lihat Fakta Persidangan Nanti"

Aspidsus Hadiman : "Tidak Tertutup Kemungkinan ada Oknum Tersangka Lainnya, Kita Akan Kembangkan dan Lihat Fakta Persidangan Nanti"

PAD ANG _ Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 7 dari 8 orang tersangka dari kasus tindak pidana ... Thursday, June 6, 2024, June 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T14:48:30Z
Lantik Kajari Padang, Asisten dan 5 Kajari Lainnya Lingkup Kejati Sumbar, Ini Pesan Kajati Sumbar

Lantik Kajari Padang, Asisten dan 5 Kajari Lainnya Lingkup Kejati Sumbar, Ini Pesan Kajati Sumbar

Pad ang , _ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Asnawi, melakukan pelantikan dan serah terima jabatan kepada en... Tuesday, June 4, 2024, June 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T00:50:16Z
Aspidsus Hadiman : Kejati Sumbar, Tidak Pandang Bulu Dalam Menjerat Orang-orang yang Bersalah

Aspidsus Hadiman : Kejati Sumbar, Tidak Pandang Bulu Dalam Menjerat Orang-orang yang Bersalah

PAD ANG _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Penanggula... Friday, May 31, 2024, May 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T06:58:26Z
Aspidsus Kejati Sumbar Bidik Perusahaan Sawit PT IMF, Diduga Beroperasi Secara Ilegal di Solsel dalam Pusaran Penyalahgunaan Hutan Negara 650 Hektar

Aspidsus Kejati Sumbar Bidik Perusahaan Sawit PT IMF, Diduga Beroperasi Secara Ilegal di Solsel dalam Pusaran Penyalahgunaan Hutan Negara 650 Hektar

PAD ANG _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) ternyata bukan hanya gencar periksa kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara mena... Wednesday, May 29, 2024, May 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T05:58:45Z
Naik Penyidikan, Kejati Sumbar sebut Akan  Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Jilid II, Kerugian Rp 8 Miliar

Naik Penyidikan, Kejati Sumbar sebut Akan Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Jilid II, Kerugian Rp 8 Miliar

PAD ANG _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah mengantongi calon tersangka, pada pengembangan kasus korupsi pembebasan lahan tol ... Tuesday, May 28, 2024, May 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T09:09:06Z
Kejati Sumbar Tetapkan Kabiro Pemprov Sumbar  Sebagai Tersangka dan Sejumlah Rekanan Dalam Dugaan Kasus Korupsi Disdik Sumbar  Padang,  -    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Nilai kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.  “Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari ASN dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar,” katanya, Selasa (28/5/2024).  Ia menyebutkan para tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek. Ia saat ini menjabat salah satu Kabid di Dinas Pariwisata Sumbar. Kemudian RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.  Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro di Pemprov Sumbar.  Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).  Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.  Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.  Ia menambahkan, usai ditetapkan 8 orang tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk periksa Jumat (31/5/2024) lusa.  Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Hadiman juga mengatakan pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.  Lebih lanjut ia menyampaikan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka.  “Usai kita lakukan pemeriksaan, nantinya kemana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi itu, maka akan kita jadikan tersangka,” ungkapnya.  Ia juga menjelaskan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Hadiman mengaku tidak ada intervensi yang menganggu proses penyelidikan. (kld)

Kejati Sumbar Tetapkan Kabiro Pemprov Sumbar Sebagai Tersangka dan Sejumlah Rekanan Dalam Dugaan Kasus Korupsi Disdik Sumbar Padang, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Nilai kerugian mencapai Rp 5,5 miliar. “Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari ASN dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar,” katanya, Selasa (28/5/2024). Ia menyebutkan para tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek. Ia saat ini menjabat salah satu Kabid di Dinas Pariwisata Sumbar. Kemudian RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro di Pemprov Sumbar. Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri). Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia. Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ia menambahkan, usai ditetapkan 8 orang tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk periksa Jumat (31/5/2024) lusa. Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Hadiman juga mengatakan pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli. Lebih lanjut ia menyampaikan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka. “Usai kita lakukan pemeriksaan, nantinya kemana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi itu, maka akan kita jadikan tersangka,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Hadiman mengaku tidak ada intervensi yang menganggu proses penyelidikan. (kld)

PAD ANG _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekola... , May 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T09:02:45Z
Kejati Sumbar Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Disdik Sumbar

Kejati Sumbar Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Disdik Sumbar

PAD ANG _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat SMK di tubuh Disdik Sumba... Monday, May 27, 2024, May 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T12:13:06Z
Tiga Kajati, beserta Rombongan Persatuan Jaksa Indonesia Angkatan 95 Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Tiga Kajati, beserta Rombongan Persatuan Jaksa Indonesia Angkatan 95 Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

TANAH DATAR _. Rombongan Persatuan Jaksa Indonesia alumni PPPJ angkatan I tahun 95, yang dipimpin Staf Ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) Rep... , May 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T06:48:27Z
Kejati Sumbar Terima dan Teliti Berkas Perkara Kasus Tipu Gelap Libatkan Oknum Ibu Bhayangkari

Kejati Sumbar Terima dan Teliti Berkas Perkara Kasus Tipu Gelap Libatkan Oknum Ibu Bhayangkari

PADANG _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menerima berkas kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil yang menjerat Oknu... Thursday, May 16, 2024, May 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T03:28:55Z
Bupati Solsel Khairunnas Diperiksa Kejati Sumbar, Terkait Dugaan Korupsi Kehutanan

Bupati Solsel Khairunnas Diperiksa Kejati Sumbar, Terkait Dugaan Korupsi Kehutanan

Hadiman Aspidsus Kejati Sumbar Saat Memberikan Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Di Kab Solok Selatan  PADANG _. Bupati Solok Selatan, Khai... Wednesday, May 8, 2024, May 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T16:58:23Z