Wednesday, November 1, 2023, November 01, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-01T14:30:36Z
Kejagung

PENETEPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNG PAKET 1, 2, 3, 4 DAN 5 BAKTI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020 SAMPAI DENGAN 2022 ATAS NAMA TERSANGKA MAK

banner 717x904


SIBER8.COM, - bertempat di Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1 Jagakarsa Jakarta Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri 

Jakarta Selatan telah menetapkan Tersangka atas nama MA terkait dengan Penyidikan 

dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 

4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI


Kementerian Komunikasi dan 

Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, jabatan tersangka merupakan Kepala Human 

Development UI.

Dasar Hukum :

1. Surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-

10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana 

korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI 


Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022;

2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-

04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK;


Kasus Posisi Singkat Bahwa Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas 

Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor 

HuDev UI yang beralamat di Wisma Makara Lt.3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo 

diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk 

pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis 


Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga 

Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam 

puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah). 


Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan 

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa Proses Penyidikan Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh) 

orang Saksi.

• Bahwa telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 

(dua puluh) hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : 

PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Reza Prasetyo Handono, S.H

Hp. 0812-1785-0011


No comments:

Post a Comment