Thursday, October 26, 2023, October 26, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-26T12:26:30Z
Kejagung

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Saksi K dan Saksi M

banner 717x904


SIBER8.COM, - sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. 

Identitas Saksi yang diamankan, yaitu:

Nama : K 

Tempat lahir : Jakarta

Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 31 Desember 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec.Seungan Timur, Kab. Nagan Raya, Aceh/ Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara

Agama : Islam

Nama : M

Tempat lahir : Jakarta

Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 02 November 1977

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec. Seungan Timur, Kab. Nagan Raya

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.


Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa


Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


(KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)

No comments:

Post a Comment