Saturday, September 9, 2023, September 09, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-09T18:11:30Z
Dinkes Sumbar

Pekerjaan Gedung Laboratorium Kesehatan Sumbar Tampa Ada Pengawasan Pihak Dinkes Sumbar..!!

banner 717x904


Padang,_ Siber8.Com,- CV Putra Jaya Perkasa sebagai Kontraktor Pelaksana Proyek Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang diduga melanggar Aturan Alat Pelindung Diri ( APD ) dan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) 

 

Pekerjaan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Nomor Kontrak: 07.a/KPA/DPA-OPD/LABKES/2023 tanggal 18 Juli 2023 Dan Nomor SPMK:07.b/KPA/DPA-OPD/LABKES/2023 tanggal 18 Juli 2023, Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.8.400.000.000.- dengan masa pelaksanaan proyek 165 hari kerja.

Selanjutnya Senen 04/9/23 Pada saat awak media melakuka investigasi kelapangan serta Konfermasi dengan Pengawas lapangan Anto Mengatakan ikat aja pekerja yang melanggar atau tidak mematuhi aturan yang ada katanya 


Pada saat itu DIDUGA Para pekerja tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) Padahal Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat utama dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot, masker dan lain-lain. 


Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang "Keselamatan Kerja". Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang "Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja", selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, 


Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.


Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. (tim/red)

No comments:

Post a Comment