PADANG,_SIBER8.COM, – SPBU Mata air No 11- 252- 501 yang terletak di Jalan Sutan Sahrir diduga memberikan keleluasaan pada operator SPBU untuk memperbolehkan mengisi BahanBakar Minyak (BBM) jenis Solar pada pembeli yang memakai jerigen ukuran 35 liter
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Iroisnya, hal itu tidak membuat dampak jera bagi operator SPBU nakal yang masih melayani pembeli BBM yang menggunakan jerigen. Padahal tentunya petugas SPBU sudah mengetahui bahwa tidak diperbolehkan melayani pembeli yang menggunakan jerigen sesuai aturan yang berlaku.
Terkait hal itu Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) DPD Sumbar Roni, meminta mendorong pihak terkait selaku operator PT Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU yang masih nakal' dalam pengisian jerigen bahan plastik. Karena dapat dampak dari itu adalah bisa menyebabkan kebakaran.
Terpisah sementara itu Maneger SPBU dengan no 11-252-502 mata air kecamatan Padang Selatan kota Padang saat di dikonfirmasi oleh awak media melalui By phone 0813632512** belum ada jawaban sampai saat ini ,
hingga berita diturunkan media masi berupaya mengkonfirmasi sesuai kode etik jurnalistik," tutupnya. (Tim red)

No comments:
Post a Comment