 
Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat 
Padang Siber8.Com  Acara perpisahan atas kelulusan siswa sekolah, terindikasi dijadikan sebagai modus untuk mendapatkan uang bagi oknum kepsek/guru.
Untuk acara perpisahan itu,  masing masing siswa dikenakan biaya yang cukup membuat para wali murid pusing. 
Seperti yang terjadi pada salah satu SMPN  di kota Padang, terindikasi melakukan pemungutan biaya perpisahan kelulusan kepada wali murid.
Biaya perpisahan itu dipatok bervariasi diantaranya, kelas 7-8 sebesar Rp100 ribu, sedangkan kelas 9 sebesar Rp175 ribu per-siswa.selanjut salah satu SMP di kota Padang di patok persiswa 500 ribu.untuk kelas 9
Hal itu terungkap dari pengakuan wali murid yang tidak mau identitasnya disebutkan. Dipaparkannya, wali murid diminta untuk membayar biaya perpisahan oleh pihak sekolah. 
Bagi wali murid yang memiliki ekonomi mapan,  biaya tersebut mungkin tidaklah besar.Sebaliknya, biaya tersebut akan terasa berat bagi wali murid yang bertaraf ekonomi pas-pasan, keluhnya.
Menanggapi persoalan itu, ditempat terpisah Minggu 4/6 Ketua DPD LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) Sumbar Roni Bose secara tegas menentang perbuatan pungli yang terjadi di sekolah.
Alasannya, sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan/sumbangan dalam bentuk apapun juga sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012.
Jadi sumbangan/pungutan untuk acara perpisahan yang dilakukan di salah satu SMP yang ada di kota Padang jelas jelas tidak dibenarkan dan mengangkangi Permendikbud No. 44 tahun 2012.
Intinya, Sumbangan/pungutan itu dapat dikatagorikan sebagai perbuatan pungli, tegasnya.
Sangat kita sayangkan Permendikbud Sudah menegaskan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Kemudian dalam Pasal 181 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, adapun ditegaskan dalam beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang tercantum dalam Pasal 3, 4, 5, dan pasal 6. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 44 tahun 2012, pasal 1 ayat 3, bahwa, “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Namun sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang larangan keras terhadap pihak sekolah tingkat dasar baik SD, SMP ataupun SMA/Sederajat yang sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memungut sejumlah biaya kepada wali murid, hal tersebut masih tidak membuat gentar beberapa oknum Kepala Sekolah melalui Komitenya untuk melakukan pungutan dengan sejumlah modus yang bersifat wajib guna mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Diketahui uang tersebut dipergunakan untuk sejumlah biaya dengan modus anggaran perpisahan dan kenaikan kelas peserta didik. Jika dikalkulasikan, uang tersebut mencapai puluhan juta rupiah
Selanjutnya Roni meminta agar  Walikota Padang  menginstruksikan Dinas Pendidikan kota Padang untuk mengusut dugaan pungli yang terjadi di salah satu SMP di kota Padang, harapnya.
(Tim RR)

 
No comments:
Post a Comment