Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun, yaitu:
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 4.695 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 270 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 642 M2.
1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.805 M2.
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan). Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




No comments:
Post a Comment